PERATURAN PSBB JAWA-BALI DIAMBANG KESEDIHAN
Pandemi
virus corona di Dunia sudah mengalami fase yang begitu parah, di Indonesia
sendiri penambahan jumlah pasien yang terkena virus corona setiap harinya bisa
mencapai rata-rata 10ribu orang. Oleh sebab itu Pemerintah Indonesia
mengeluarkan peraturan yang bertujuan untuk memperlambat penambahan jumlah
pasien yang terkena virus corona.
Pemerintah
mengeluarkan peraturan yakni PPKM (penerapan
pembatasan kegiatan masyarakat) diberlakukan di Provinsi dan daerah yang masuk
dalam wilayah ona merah. Batasan ini diambil dari skala Nasional, Provinsi dan
daerah yang diberlakukan peraturan dari pemerintah yakni dari Pulau Jawa-Bali.
Mengapa hanya dari Pulau Jawa-Bali? Dikarenakan
penambahan angka yang terpapar virus corona masih banyak dan belum bisa diatasi
secara masif, oleh karena itu tindakan pemerintah hanya memberikan peraturan
untuk daerah tersebut.
Alih-alih pemerintah mengeluarkan penerapan
pembatasan kegiatan masyarakat yang bertujuan untuk mencegah banyaknya orang
terkena virus ini tetapi tidak ada perbedaan signifikan untuk menanggulangi
banyaknya orang yang terpapar covid-19.
Penerapan pembetasan kegiatan masyarakat ini
berlangsung selama dua pekan, mulai dari tanggal 11 Januari 2021- 25 Januari
2021 dan akan di perpanjang dua pekan lagi mulai dari tanggal 25 Januari 2021-
08 Februari 2021. Penerapan ini efektif hanya beberapa hari saja, setelah itu
masyarakat tidak takut dan masih biasa saja terkait adanya peraturan tersebut.
Peraturan ini tidak berjalan efektif dan tidak
ada dampak yang signifikan dikarenkan Pemerintah setempat ataupun yang
memberikan peraturan tersebut tidak adanya bentuk sanksi-sanksi yang ketat
ketika ada salah satu orang yang melanggar peraturan. Masyarakat Indonesia
notabenya menyadari adanya virus pandemi corona sangat berbahaya tetapi mereka
masih menganggap remeh sebuah peraturan.
Pemerintah tidak bisa melihat secara luas
bagaimana bisa meredam virus pandemi ini, mengapa bisa seperti itu?
Daerah-daerah yang notabenya jauh dari perkotaan tidak diperhatikan secara
masif oleh Pemerintah, mereka masih menganggap sangat remeh terkait bahaya
pandami covid-19. Bebasnya daerah tersebut akhirnya menyebabkan bertambahnya
juga orang yang terpapar pandemi covid-19.
Daerah-daerah yang tidak diperhatikan oleh
pemerintah masih wajar ketika memang mereka menganggap pandemi ini tidak
berbahaya dan bisa bersantai-santai diluar sana tanpa menggunakan protokol
kesehatan yang ketat. Sangat
disayangkan, daerah perkotaan yang notabenya orang terdidik dan dekat dengan
wilayah pemerintahan juga tidak bisa diatur oleh peraturan tersebut.
Mereka masih menganggap peraturan tersebut
tidak ada untungnya ketika di terapkan oleh setiap individu. Seperti contoh
kecilnya di peraturan PPKM bahwasanya Pedang tidak boleh berjualan hingga batas
waktu 21.00 dan ketika melewati jam tersebut silahkan untuk di bawa pulang.
Namun realitanya berbeda, pembeli masih melebihi batas jam yang sudah
ditentukan pemerintah dan masih bergerombol dalam satu kegiatan tanpa adanya
suatu jarak dan tidak menggunakan protokol kesehatan yang ketat.
Pembaruan
peraturan PPKM yang akan diperpanjang lagi, kemungkinan besar akan mengalami
hal yang sama. Masyarakat masih acuh terhadap peraturan yang dibuat oleh
Pemerintah. Oleh sebab itu, pekerjaan pemerintah harus lebih mengedukasikan
kepada masyarakat untuk mentaati peraturan yang sudah dibuat untuk kebaikan
bersama dan membuat sanksi-sanksi yang tegas guna untuk memberikan peringatan
kepada masyarakat ketika melanggar peraturan tersebut.
Ketika
masih menggunakan cara yang sama hanya memberikan peraturan tanpa
mengedukasikan kepada masyarakat dan tidak memberikan sanksi kepada masyarakat,
peraturan tersebut tidak akan efektif seperti apa yang di inginkan oleh
pemerintah guna menyelesaikan penyebaran virus corona.
Duanda Caesar Sugiharto
Komentar
Posting Komentar