PERATURAN PSBB JAWA-BALI DIAMBANG KESEDIHAN

 


Pandemi virus corona di Dunia sudah mengalami fase yang begitu parah, di Indonesia sendiri penambahan jumlah pasien yang terkena virus corona setiap harinya bisa mencapai rata-rata 10ribu orang. Oleh sebab itu Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan yang bertujuan untuk memperlambat penambahan jumlah pasien yang terkena virus corona.

Pemerintah mengeluarkan peraturan yakni PPKM (penerapan pembatasan kegiatan masyarakat)  diberlakukan di Provinsi dan daerah yang masuk dalam wilayah ona merah. Batasan ini diambil dari skala Nasional, Provinsi dan daerah yang diberlakukan peraturan dari pemerintah yakni dari Pulau Jawa-Bali.

Mengapa hanya dari Pulau Jawa-Bali? Dikarenakan penambahan angka yang terpapar virus corona masih banyak dan belum bisa diatasi secara masif, oleh karena itu tindakan pemerintah hanya memberikan peraturan untuk daerah tersebut.

Alih-alih pemerintah mengeluarkan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat yang bertujuan untuk mencegah banyaknya orang terkena virus ini tetapi tidak ada perbedaan signifikan untuk menanggulangi banyaknya orang yang terpapar covid-19.

Penerapan pembetasan kegiatan masyarakat ini berlangsung selama dua pekan, mulai dari tanggal 11 Januari 2021- 25 Januari 2021 dan akan di perpanjang dua pekan lagi mulai dari tanggal 25 Januari 2021- 08 Februari 2021. Penerapan ini efektif hanya beberapa hari saja, setelah itu masyarakat tidak takut dan masih biasa saja terkait adanya peraturan tersebut.

Peraturan ini tidak berjalan efektif dan tidak ada dampak yang signifikan dikarenkan Pemerintah setempat ataupun yang memberikan peraturan tersebut tidak adanya bentuk sanksi-sanksi yang ketat ketika ada salah satu orang yang melanggar peraturan. Masyarakat Indonesia notabenya menyadari adanya virus pandemi corona sangat berbahaya tetapi mereka masih menganggap remeh sebuah peraturan.

Pemerintah tidak bisa melihat secara luas bagaimana bisa meredam virus pandemi ini, mengapa bisa seperti itu? Daerah-daerah yang notabenya jauh dari perkotaan tidak diperhatikan secara masif oleh Pemerintah, mereka masih menganggap sangat remeh terkait bahaya pandami covid-19. Bebasnya daerah tersebut akhirnya menyebabkan bertambahnya juga orang yang terpapar pandemi covid-19.

Daerah-daerah yang tidak diperhatikan oleh pemerintah masih wajar ketika memang mereka menganggap pandemi ini tidak berbahaya dan bisa bersantai-santai diluar sana tanpa menggunakan protokol kesehatan yang ketat.  Sangat disayangkan, daerah perkotaan yang notabenya orang terdidik dan dekat dengan wilayah pemerintahan juga tidak bisa diatur oleh peraturan tersebut.

Mereka masih menganggap peraturan tersebut tidak ada untungnya ketika di terapkan oleh setiap individu. Seperti contoh kecilnya di peraturan PPKM bahwasanya Pedang tidak boleh berjualan hingga batas waktu 21.00 dan ketika melewati jam tersebut silahkan untuk di bawa pulang. Namun realitanya berbeda, pembeli masih melebihi batas jam yang sudah ditentukan pemerintah dan masih bergerombol dalam satu kegiatan tanpa adanya suatu jarak dan tidak menggunakan protokol kesehatan yang ketat.

Pembaruan peraturan PPKM yang akan diperpanjang lagi, kemungkinan besar akan mengalami hal yang sama. Masyarakat masih acuh terhadap peraturan yang dibuat oleh Pemerintah. Oleh sebab itu, pekerjaan pemerintah harus lebih mengedukasikan kepada masyarakat untuk mentaati peraturan yang sudah dibuat untuk kebaikan bersama dan membuat sanksi-sanksi yang tegas guna untuk memberikan peringatan kepada masyarakat ketika melanggar peraturan tersebut.

Ketika masih menggunakan cara yang sama hanya memberikan peraturan tanpa mengedukasikan kepada masyarakat dan tidak memberikan sanksi kepada masyarakat, peraturan tersebut tidak akan efektif seperti apa yang di inginkan oleh pemerintah guna menyelesaikan penyebaran virus corona.

Duanda Caesar Sugiharto

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PANDEMI BELUM KELAR, MASYARAKAT MULAI ACUH

Materi PPKn Kelas VIII Bab 4. Kebangkitan Nasional 1908 Dalam Perjuangan Kemerdekaan - Sub Bab C

Materi PPKn Kelas VII Bab 4. Keberagaman Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika - Sub Bab B