Materi PPKn Kelas VII Bab 4. Keberagaman Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika - Sub Bab B

BAB 4. Keberagaman Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
Sub Bab B: Keberagaman dalam Masyarakat Indonesia



Kali ini kita akan membahas tentang jenis keberagaman dalam masyarakat Indonesia yaitu keberagaman suku, keberagaman agaman dan kepercayaan.

Secara empirik/nyata bahwa masyarakat Indonesia merupakan sebuah masyarakat majemuk. Berbagai bentuk kemajemukan itu terlihat dari berbagai bentuk, corak, hal alamiah, dan lain-lain. Jika kita mengerucut pada arti majemuk, maka dapat dijelaskan bahwa masyarakat majemuk ialah masyarakat yang terdiri dari dua atau lebih tatanan sosial yang dapat hidup berdampingan, namun tanpa membaur dalam satu unit politik yang tunggal. Dalam arti lain yaitu masyarakat majemuk merupakan masyarakat yang terdiri dari berbagai macam karakteristik kebudayaan baik dari perbedaan dalam bidang etnis, golongan, agama, tingkat sosial yang tinggal dalam suatu komunitas tertentu.

Kita akan mempelajari lebih mendalam tentang keberagaman di masyarakat Indonesia. Atas dasar keberagaman tersebut perlu dibentuk upaya untuk membingkai keberagaman dalam Bhinneka Tunggal Ika secara sistematis, terstruktur, dan berkesinambungan. Pendidikan merupakan salah satu jalan dalam upaya tersebut karena Pendidikan menjadi jembatan peningkatan mutu bangsa agar nantinya dapat menjadi negara kuat dan dapat berdiri dengan negara-negara lain, selain itu melalui Pendidikan dapat membentuk persatuan di antara kelompok masyarakat yang berbeda budaya agar tercipta komitmen persatuan kebangsaan. Berikut ini merupakan keberagaman yang ada dalam masyarakat Indonesia:

KEBERAGAMAN SUKU
Suku bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki persamaan ciri dan budaya, suku bangsa sangat berkaitan dengan asal-usul, tempat asal dan kebudayaan. Menurut Koentjaraningrat, suku bangsa berarti sekelompok manusia yang memiliki kesatuan budaya dan terikat oleh kesadaran dan identitas tersebut. Kesadaran dan identitas biasanya dikuatkan oleh kesatuan bahasa. Jadi, suku bangsa merupakan gabungan sosial yang dibedakan dari golongan-golongan sosial karena mempunyai ciri-ciri paling mendasar dan umum berkaitan dengan asal usul dan tempat asal serta kebudayaan. Terdapat sekitar1.128 suku bangsa yang ada di indonesia. Wilayah indonesia yang luas dan berbentuk kepulauan mempengaruhi keaneka ragaman budaya bangsa Indonesia. Berikut merupakan beberapa dari beribu suku bangsa yang ada di Indonesia:

No

Provinsi

Nama Suku

1

Nangroe Aceh Darussalam

Aceh, Gayo, Alas, Kluet, Tamiang, Singkil, Anak Jame, Simeleuw, Pulau

2

Sumatera Utara

Batak Karo, Batak Simalungun, Batak Fakfak, Batak Angkola, Batak Toba, Melayu, Nias, Batak Mandailing, dan Maya-maya

3

Sumatera Barat

Minangkabau, Melayu, dan Mentawai, Tanjung Kato, Panyali, Caniago, Sikumbang, dan Gusci

4

Riau

Melayu, Akit, Talang Mamak, Orang utan Bonai, Sakai, dan Laut, dan Bunoi

5

Riau Kepulauan

Melayu, Siak, dan Sakai

6

Jambi

Batin, Kerinci, Penghulu, Pedah, Melayu, Jambi, Kubu, dan Bajau

7

Bengkulu

Muko-muko, Pekal, Serawai, Pasemah, Enggano, Kaur, Rejang, dan Lembak

8

Sumatera Selatan

Melayu, Kikim, Semenda, Komering, Pasemah, Lintang, Pegagah, Rawas, Sekak Rambang, Lembak, Kubu, Ogan, Penesek Gumay, Panukal, Bilida, Musi, Rejang, dan Ranau

9

Lampung

Pesisir, Pubian, Sungkai, Semenda, Seputih, Tulang Bawang, Krui Abung, dan Pasemah

10

Bangka Belitung

Bangka, Melayu, dan Tionghoa

11

Banten

Baduy, Sunda, dan Banten

12

DKI Jakarta

Betawi

13

Jawa Barat

Sunda

14

Jawa Tengah

Jawa, Karimun, dan Samin

15

D.I. Yogyakarta

Jawa

16

Jawa Timur

Jawa, Madura, Tengger, dan Osing

17

Bali

Bali Aga dan Bali Majapahit

18

Nusa Tenggara Barat

Bali, Sasak, Samawa, Mata, Dongo, Kore, Mbojo, Dompu, Tarlawi, dan Sumba

19

Nusa Tenggara Timur

Sabu, Sumba, Rote, Kedang, Helong, Dawan, Tatum, Melus, Bima, Alor, Lie, Kemak, Lamaholot, Sikka, Manggarai, Krowe, Ende, Bajawa, Nage, Riung, dan Flores

20

Kalimantan Barat

Kayau, Ulu Aer, Mbaluh, Manyuke, Skadau, Melayu-Pontianak, Punau, Ngaju, dan Mbaluh

21

Kalimantan Tengah

Kapuas, Ot Danum, Ngaju, Lawangan, Dusun, Maanyan, dan Katingan

22

Kalimantan Selatan

Ngaju, Laut, Maamyan, Bukit, Dusun, Deyah, Balangan, Aba, Melayu, Banjar, dan Dayak

23

Kalimantan Timur

Ngaju, Otdanum, Apokayan,Punan, Murut, Dayak, Kutai, Kayan, Punan, dan Bugis

24

Sulawesi Selatan

Mandar, Bugis, Toraja, Sa’dan, Bugis, dan Makassar

25

Sulawesi Tenggara

Mapute, Mekongga, Landawe, Tolaiwiw, Tolaki, Kabaina, Butung, Muna, Bungku, Buton, Muna, Wolio, dan Bugis

26

Sulawesi Barat

Mandar, Mamuju, Bugis, dan Mamasa

27

Sulawesi Tengah

Buol, Toli-toli, Tomini, Dompelas, Kaili, Kulawi, Lore, Pamona, Suluan, Mori, Bungku, Balantak, Banggai, dan Balatar

28

Gorontalo

Gorontalo

29

Sulawesi Utara

Minahasa, Bolaang Mangondow, Sangiher Talaud, Gorontalo, Sangir, Ternate, Togite, Morotai, Loda, Halmahera, Tidore, dan Obi

30

Maluku

Buru, Banda, Seram, Kei, dan Ambon

31

Maluku Utara

Halmahera, Obi, Morotai, Ternate, dan Bacan

32

Papua Barat

Mey Brat, Arfak, Asmat, Dani, dan Sentani

33

Papua

Sentani, Dani, Amungme, Nimboran, Jagai, Asmat, dan Tobati

Keberagaman suku bangsa dan budaya tidak meng halangi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa. Hal itu akan ter wujud apabila ada sikap toleran yang dimiliki oleh setiap warga negara. Mereka harus menyadari bahwa keberagaman suku bangsa dan budaya merupakan salah satu kekayaan bangsa yang menjadi dasar persatuan dan kesatuan. Harapannya, semoga di dalam perbedaan suku bangsa dan budaya, seluruh warga negara tetap dapat menjalin persahabatan.

Terdapat beberapa sikap yang dapat diterapkan untuk menghargai keberagaman suku bangsa dan budaya yang ada di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat antara lain sebagai berikut:
a. Mengakui suku bangsa ayah dan ibu
b. Tidak menjelek-jelekkan, menghina atau merendahkan suku bangsa yang lain
c. Tidak membeda-bedakan asal suku bangsa dalam berteman
d. Membentuk kelompok belajar tanpa memilih-milih suku bangsa teman
e. Menyapa tetangga yang berbeda suku bangsa ketika bertemu di jalan
f. Membantu tetangga yang sedang mengalami kesulitan tanpa membeda-bedakan suku bangsanya.

KEBERAGAMAN AGAMA DAN KEPERCAYAAN
Jika dilihat dari segi bahasa, menurut banyak ahli bahwa agama berasal dari bahasa Sansakerta yaitu “a” artinya tidak dan “gama” artinya kacau. Jadi agama berarti tidak kacau (teratur). Oleh karena itu (Ismail, 1997) agama adalah peraturan yang mengatur keadaan manusia, maupun mengenai sesuatu yang ghaib, mengenai budi pekerti dan pergaulan hidup manusia. Agama mengajarkan kepada umatnya agar berbuat baik dan benar. Melakukan kebaikan dan menegakkan kebenaran adalah perintah Tuhan yang wajib dilaksanakan. Kesadaran beragama merupakan perwujudan keyakinan manusia terhadap keberadaan Tuhan Yang Maha Esa. Pemerintah Republik Indonesia secara resmi hanya mengakui enam agama, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu. Dalam pergaulan sehari-hari, tentu kita sering menjumpai keberagaman agama. Adanya keragaman agama tidak boleh menjadi penghambat dalam pergaulan. Setiap pelajar harus mengembangkan sikap toleran, hormat menghormati, dan bekerja sama antarpemeluk agama serta kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terwujud kerukunan hidup.

Sementara jika kita membahas tentang kepercayaan maka kemunculan kepercayaan seperti tidak dapat dilacak secara pasti, namun kepercayaan sebagai sistem masyarakat dapat dikatakan berawal dari adanya kelompok manusia yang memiliki pandangan sama mengenai aspek-aspek yang dianggap sakral. Kepercayaan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sebutan bagi sistem religi di Indonesia yang tidak termasuk salah satu dari keenam agama yang diakui. Kepercayaan masih terdapat di masyarakat Indonesia yang tersebar di berbagai wilayah tanah air. Sehingga tidak jarang dikatakan sebagai kepercayaan lokal. Kepercayaan lokal tumbuh melalui jalur geneologi, yaitu warisan untuk memeluk kepercayaan tertentu secara turun-temurun. Kepercayaan lokal yang berkembang tumbuh di wilayah-wilayah tertentu, mereka hidup di satu komunitas yang mendiami satu daerah. Sikap yang dilakukan oleh penganut kepercayaan lokal ini memiliki dua sisi, sebagai satu kelompok ekslusif yang berusaha menjaga nilai-nilai tradisinya sekaligus membuat jarak dengan masyarakat luar. Kondisi ini perlu direposisi oleh penganut kepercayaan lokal agar relasi antarmasyarakat dan pemeluk agama dapat menciptakan keadaan sosial yang harmoni dan toleran, sesuai dengan tujuan negara yang tertuang dalam undang-undang dan Pancasila.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PANDEMI BELUM KELAR, MASYARAKAT MULAI ACUH

Materi PPKn Kelas VIII Bab 4. Kebangkitan Nasional 1908 Dalam Perjuangan Kemerdekaan - Sub Bab C