Materi PPKn Kelas IX BAB 4. Keberagaman Masyarakat Indonesia dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika - Sub Bab B

BAB 4. Keberagaman Masyarakat Indonesia dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
Sub Bab B: Prinsip Persatuan dalam Keberagaman Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan
 
        Sebagai makhluk social (zoon politicon), manusia diciptaan untuk saling hidup berdampingan tanpa adanya permusuhan, menjalin hubungan dengan rasa kekeluargaan, persahabatan, saling menghormati, dan lainnya. Namun gejala perubahan zaman yang semakin modern ini menimbulkan pola kehidupan yang membawa pada arah individualisme, sekulerisme, irasionalisme, dan mengakibatkan persatuan diantara masyarakat semakin rusak. Kemudian tidak dapat kita pungkiri bahwa kondisi riil persatuan di masyarakat makin hari mengkhawatirkan. Dilihat dari berbagai konflik baik yang dilakukan oleh penduduk antardesa, para pelajar antarsekolah, geng motor, konflik mengatasnamakan agama, dan konflik antarsuku yang menginginkan kelompoknya menjadi jawaranya. Itu sebagian kecil dari berbagai contoh riil dalam masyarakat. Oleh karena itu, patut kita benahi bersama agar persatuan di Negara Indonesia dapat terjaga.
        Persatuan dalam keberagaman masyarakat dapat dikatakan sempurna jika dalam perwujudannya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai patokan atau tolak ukur. Ibarat sebuah bangunan rumah agar dapat berdiri kokoh untuk ditempati dan dihuni maka dalam proses pembangunannya dibutuhkan tiang penyangga yang kuat. Hal ini sama seperti persatuan dalam keberagaman dimana membutuhkan patokan penyangga agar tetap kuat/kokoh. Minimnya pengetahuan masyarakat mengenai prinsip-prinsip tersebut mengakibatkan realitas konsep persatuan mulai luntur dan tidak berjalan dengan semestinya. Dibutuhkan kembali pemahaman secara utuh agar masyarakat Indonesia betul-betul meyakini, meresapi persatuan. Terdapat beberapa prinsip diantaranya adalah sebagai berikut:
 
1. Prinsip Bhinneka Tunggal Ika
            Sudah kita ketahui bersama bahwa Bhinneka Tunggal Ika  merupakan semboyan Bangsa Indonesia tertulis di dalam lambing Negara Indonesia, yaitu Burung Garuda Pancasila. Secara konstitusional tercantum dalam Pasal 36A UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika” dan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 tentang lambang negara. Konsep dasar Bhinneka Tunggal Ika adalah prinsip pluralistic dan multikulturalistik yaitu asas yang mengakui adanya kemajemukan bangsa dilihat dari segi agama, keyakinan, suku bangsa, adat budaya, keadaan daerah, dan ras. Menurut C.S.T Kansil dalam bukunya “Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara”, implementasi Bhinneka Tunggal Ika dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa
Semua warga negara Indonesia baik pribumi maupun non pribumi wajib menghayati bahwa Indonesia adalah tanah airnya. Walaupun leluhurnya berasal dari luar negari, tetapi ia harus mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bukan hanya itu saja namun mencintainya dan rela berkorban.
b. Toleransi
Toleransi dapat dijelaskan sebagai sikap hormat kepada sesama manusia, hati Nurani, dan keyakinan walaupun terdapat perbedaan baik dalam hal agama, ideologi, atau pandangannya.
c. Membina Nasionalisme
Nasionalisme berarti mempertahankan kemerdekaan dan harga diri bangsa dan sekaligus menghormati bangsa lain. Konsep nasionalisme inilah yang seharusnya terbentuk untuk membina persatuan antara penduduk negara yang heterogen.
d. Pembinaan rasa cinta kepada tanah air (patriotisme)
Patriotisme adalah sikap dan semangat yang sangat cinta kepada tanah air sehingga berani berkorban jika diperlukan oleh negara.
 
2. Prinsip Nasionalisme Indonesia
       Nasionalisme merupakan paham yang mencintai tanah air, adanya kesiapsiagaan dari warga negara untuk membela tanah airnya. Kita mencintai bangsa kita, namun bukan berarti mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kepada bangsa lain. Sebab, pandangan semacam ini hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
          Menurut Notonagoro (Kaelan, 2009) prinsip Nasionalisme Indonesia tersusun dalam kesatuan majemuk tunggal yaitu:
a. Kesatuan sejarah, yaitu bangsa Indonesia yang tumbuh dan berkembang dalam suatu proses sejarah, sejak zaman prasejarah, Sriwijaya, Majapahit, Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan sampai Proklamasi 1945 dan kemudian membentuk negara Republik Indonesia.
b. Kesatuan nasib, yaitu berada dalam satu proses sejarah yang sama dan mengalami nasib yang sama yaitu dalam penderitaan penjajahan dan kebahagiaan bersama.
c. Kesatuan kebudayaan, yaitu keanekaragaman kebudayaan tumbuh menjadi suatu bentuk kebudayaan nasional.
d. Kesatuan wilayah, yaitu keberadaan bangsa Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan wilayah tumpah darah Indonesia.
e. Kesatuan asas kerokhanian, yaitu adanya ide, cita-cita dan nilai-nilai kerokhanian yang secara keseluruhan tersimpul dalam Pancasila.
 
3. Prinsip Kebebasan yang Bertanggung Jawab
         Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, sesamanya, dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa. Setiap warga negara memiliki kebebasan untuk melakukan sesuatu, tetapi bukan kebebasan yang kebablasan. Namun, kebebasan yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa, kepada sesama manusia, serta kepada bangsa dan negara.
 
4. Prinsip Wawasan Nusantara
            Wawasan Nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang merupakan satu kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional. Wawasan dalam mencapai tujuan pembangunan Negara wawasan nusantara mencakup:
a. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik
b. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan budaya
c. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
d. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu pertahanan dan keamanan
 
5. Prinsip Persatuan Pembangunan
        Untuk Mewujudkan Cita-Cita Reformasi Dengan semangat persatuan Indonesia, kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur sebagai cita-cita bangsa di era Reformasi ini. Oleh karena itu, dapat kita pahami bahwa dalam pembangunan suatu bangsa bukan sekadar membutuhkan modal ekonomi untuk membangun infrastruktur, fasilitas, dan hal lainnya. Namun yang menjadi catatan lagi adalah modal sosial dan spiritual yang dikemas dalam bentuk dukungan secara moral dari masyarakat itu sendiri. Modal masyarakat itu dapat kita lihat apabila persatuan masyarakat dapat terbangun, kehidupan sosial berjalan dengan baik, hidup merasa aman, damai, rukun tidak ada konflik, masalah dan perpecahan.
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PANDEMI BELUM KELAR, MASYARAKAT MULAI ACUH

Materi PPKn Kelas VIII Bab 4. Kebangkitan Nasional 1908 Dalam Perjuangan Kemerdekaan - Sub Bab C

Materi PPKn Kelas VII Bab 4. Keberagaman Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika - Sub Bab B