SIAP-SIAP KEBIJAKAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH AKHIR PEKAN DIGUNAKAN UNTUK DI RUMAH SAJA



            Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuat peraturan dan memberikan surat edaran kepada Kabupaten-Kabupaten yang berada di kawasan Jawa Tengah. Kebijakan yang di keluarkan oleh Pemerintah Provinsi yakni adanya himbauan kepada seluruh Masyarakat yang ada di Jawa Tengah bahwasanya akhir pekan untuk tetap di rumah saja.

Kebijakan yang di keluarkan oleh Pemerintah Provinsi bertujuan untuk menghentikan penyebaran virus covid yang sudah merajalela di Provinsi Jawa Tengah. Provinsi Jawa Tengah sendiri menjadi penyumbang terbanyak ketiga setelah Jawa Barat dan DKI Jakarta dengan persentasi setiap harinya ada 1500 kasus yang terpapar virus covid tersebut.

            Peraturan ini sudah dilaksanakan dan diterapkan oleh masyarakat Jawa Tenggah mulai dari 2 hari kemarin yakni tanggal 6 dan 7 Februari 2021 tepatnya di Hari Sabtu dan Minggu. Kebijakan ini mendapat pro dan kontra dari seluruh elemen yang ada di masyarakat. Pro mereka terhadap kebijakan ini yakni terkait bisa menghentikan penambahan yang terjangkit virus covid dan yang kontra yakni mempermasalahkan perekonomian masyarakat yang terganggu adanya kebijakan tersebut.

          Mengapa ada yang kontra terkait kebijakan ini? Dikarenakan kebijakan ini merugikan masyarakat yang berjualan dimana saja, contohnya perbelanjaan di pasar hanya dapat sampai jam 1 siang dan pedang kaki lima dianjurkan untuk tidak berjualan dan menutup pasaranya. Akhirnya mereka kontra terhadap kebijakan ini.

        Jateng 2 hari di rumah saja belum ada dampak yang signifikan terkait penuruan jumlah pasien yang  terpapar covid-19 terutama di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Kemungkinan besar Kebijakan dan Peraturan ini akan berangusr-angsur dilakukan oleh Pemerintah Jawa Tengah untuk menghentikan penyebaran.

          Masyarakat yang ada di wilayah Provinsi lebih bersiap-siap lagi ketika memang peraturan ini akan di terapkan dalam waktu kedepan. Kalau hal itu terjadi harapan terbesar dari masyarakat yakni adanya bentuk sosialiasasi terkait peraturan ini dan memberikan bantuan kepada masyarakat terutama dalam segi perekonomian.

          Harapan terbesar pula ketika memang kebijakan ini akan di terapkan kembali dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah harus lebih memberikan bentuk edukasi kepada masyarakat melalui Pemerintah Kabupaten, Kelurahan dan Pemerintahan terkecil yakni RT. Ketika adanya bentuk edukasi kepada masyarakat, masyarakat akan memahami dan menjalankan kebijakan ini dengan semestinya.

 Duanda Caesar S 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PANDEMI BELUM KELAR, MASYARAKAT MULAI ACUH

Materi PPKn Kelas VIII Bab 4. Kebangkitan Nasional 1908 Dalam Perjuangan Kemerdekaan - Sub Bab C

Materi PPKn Kelas VII Bab 4. Keberagaman Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika - Sub Bab B