PANDEMI BELUM KELAR, MASYARAKAT MULAI ACUH

       


    Pandemi covid-19 merupakan salah satu bentuk bencana non alam, dimana mengakibatkan banyaknya kematian setiap harinya dan bertambahnya yang terpapar oleh virus covid tersebut. Pandemi ini juga berdampak ke seluruh sektor yang ada di masyarakat seperti contohnya perekonomian masing-masing masyarakat, kegiatan-kegiatan sosial dan masih banyaknya lagi.

          Pandemi di Indonesia sendiri sampai saat ini sudah semakin banyak, setiap harinya bisa mencapai 13ribu orang yang terpapar virus covid. Pemerintah saat ini sudah berupaya mencegah agar virus pandemi tidak larut hingga tahun 2021. Namun, ketika pemerintah membuat suatu peraturan tentang mencegah penularan virus pandemi masyarakat di Indonesia sudah mulai acuh terhadap peraturan tersebut.

        Mengapa bisa terjadi ? Karena Pandemi sudah merusak segala sektor dalam kehidupan masyarakat di Indonesia terutama dalam perekonomiannya. Mereka sudah bosan dengan apa yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menanggani virus pandemi tetapi tidak ada dampak yang signifikan.

       Masyarakat di Indonesia sudah mulai acuh kepada larangan dan aturan pemerintah yang dibuat dengan tujuan untuk mencegah penularan virus covid semakin banyak. Namun aturan tersebut hanyalah sebatas di atas kertas saja, untuk realitanya mereka tidak menerapkan peraturan yang sudah di buat oleh pemerintah.

         Masyarakat daerah kota dan pedesaanpun sama mulai acuh dengan peraturan yang sudah di buat oleh Pemerintah. Mereka memang takut dengan adanya virus covid 19, tetapi mereka juga beranggapan bahwasanya ketika hanya berdiam diri dirumah dan tidak melakukan aktivitas untuk menunjang perekonomian serta kehidupan sehari-hari seperti makan,, maka terjadilah kematian bukan dikarenkan virus covid tetapi oleh kesengsaraan dan kelaparan.

         Bantuan-bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat dalam sektor perekonomian dan sosial masih dianggap kurang. Akhirnya masyarakat tetap nekat dan melakukan aktivitas untuk dapat memperbaiki sektor yang sudah hancur seperti contohnya mereka tetap berjualan di tempat umum melebihi batas waktu, kuota penggunjung yang memakan ditempat dan tidak adanya bentuk protokol kesehatan.

     Saat inilah yang terjadi di dalam masyarakat Indonesia, acuhnya mereka terhadap peraturan pemerintah dan pemerintah yang tidak memberikan edukasi kepada masyarakat berdampak kepada semakin banyaknya orang terpapar oleh kejamnya virus covid-19. Ketika masyarakat sudah mulai acuh dengan peraturan pemerintah dan pemerintah lambat dalam penanganan virus pandemi covid, maka akan berdampak lebih lama lagi dan merusak segala sektor kehidupan.

        Mari untuk seluruh elemen masyarakat yang ada di Indonesia ikut membantu menanggani virus pandemi covid-19 dengan cara tetap menggunakan protokol kesehatan agar pandemi ini tidak berlarut hingga 2021 dan tidak sampai merusak terlalu larut untuk seluruh sektor kehidupan.

Duanda Caesar S

            

Komentar

  1. mau nambahin kak, aku juga termasuk masyarakat yg udah acuh sama peraturan pemerintah, walaupun kalo keluar rumah masi menerapkan protokol 3M bahkan 5M sekarang. sebenernya lebih karena "kita hidup dalam ketidakpastian" si. kita nafas sehari-hari gatau kita tuh positif atau enggak kan (OTG), makanya aku juga udh males. kecuali kalo pemerintah ngadain rapid test antigen/swab gratis nah jadinya kan bener-bener ke-detect tuh siapa aja yg positif dan enggak, tanpa terbebani biaya tes yg mahal. kalo misalkan pemerintah masi alasan "negara gapunya biaya buat mendanai tes gratis", lalu apa kabar pembetulan jalan atau korupsi yg ngabisin milyaran rupiah? masa Pemerintah gamau ngusahain buat ada tes gratis😂 untung sekarang udh ada GeNose Test yg jauh lebih murah yg diciptain mahasiswa UGM dan udh lulus uji kesehatan xixi, semoga semakin memudahkan dan makin mengurangi angka positif covid aamiin.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi PPKn Kelas VIII Bab 4. Kebangkitan Nasional 1908 Dalam Perjuangan Kemerdekaan - Sub Bab C

Materi PPKn Kelas VII Bab 4. Keberagaman Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika - Sub Bab B